 |
 |
 |
|

|

Ketentuan Ikatan Dinas di STAN, Sekolah TInggi Akuntansi NEgara Jakarta
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 289/KMK.014/2004
TENTANG
KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA
PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
BAB I
KETENTUAN UMUM
MENETAPKAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM
DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Diploma Bidang Keuangan adalah pendidikan tinggi kedinasan dalam
lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional, terdiri atas :
a. Program Diploma I yang selanjutnya disingkat D I;
b. Program Diploma III yang selanjutnya disingkat D III;
c. Program Diploma IV yang selanjutnya disingkat D IV;
2. Program Pembantu Akuntan adalah program pendidikan yang setara dengan Program
Diploma I
3. Program Diploma III Khusus yang selanjutnya disingkat D III KHusus adalah
Program Diploma III dengan Kurikulum Khusus.
4. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang selanjutnya disingkat STAN adalah
pengelola/penyelenggara Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen
Keuangan.
5. Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
6. Mahasiswa Tugas belajar adalah calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri
Sipil yang menjadi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
7. Lulusan adalah mahasiswa yang telah dinyatakan luls dari Prgram Diploma
bidang Keuangan.
8. Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program
Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
9. Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa
Program Diploma Bidang Keuangan.
10. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program
Diploma Bidang Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang harus
dijalankan.
11.Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi lulusan Program Diploma Bidang
Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya
selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Bagian Pertama
Hak Mahasiswa
Pasal 2
(a) Selama menjalani masa pendidikan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan
Mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.
(b) Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas selama satu tahun pada tahun
terakhir masa pendidikan yang dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.
Pasal 3
Besarnya tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Keuangan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.
Bagian Kedua
Kewajiban Mahasiswa
Pasal 4
(a) Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan
yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan.
(b) Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen Keuangan atau
instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.
(c) Mahasiswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan
bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik
pusar maupun daerah.
Pasal 5
(a) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh Direktur
STAN atas nama Menteri Keuangan dan Mahasiswa bersama dengan orang tua/wali
mahasiswa yang bersangkutan.
(b) Bentuk dan format Perjanjian Wajib Kerja Mahaiswa Prodip Bidang Keuangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup
bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud dalam
lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN
Bagian Pertama
Hak Lulusan
Pasal 6
(1) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal dari
mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai Neeri Sipil pada
Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah
menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(2) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dari mahasiswa tugas
belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah
lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(3) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan
transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas da atau membayar ganti rugi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Lulusan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan dapat memperoleh legalisasi
salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan pejabat eselon II yang
membidangi urusan kepegawaian.
Bagian Kedua
Kewajiban Lulusan
Pasal 7
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen Keuangan
atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.
BAB IV
KETENTUAN IKATAN DINAS
Pasal 8
(1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama
3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang
secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang
bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.
(2) Masa waib kerja bagi lulusan bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas
belajar adalah selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun atau bagian dari masa
pendidikan yang secara nyata dijalani, terhitung sejak yang bersangkutan
melaksanakan tugas kembali secara nyata.
(3) Wajib kerja berakhir setelah lulusan program Diploma Bidang Keuangan
menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat eselon
II yang membidangi urusan kepegawaian.
Pasal 9
Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program
Diploma Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jendang yang lebih tinggi pada
Program Diploma Bidang Keuagan, masa wajib kerja yang harus dijalani adalah masa
wajib kerja pendidikan sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan
terakhir.
BAB V
KETENTUAN GANTI RUGI
Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Mahasiswa
Pasal 10
(1) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau
dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaraan yang ditentukan
tidak wajib membayar ganti rugi.
(2) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri ata
dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
wajib membayar ganti rugi apabila yang bersangkutan mengambil transkrip nilai.
Pasal 11
(1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
menyetor ke rekening kas Negara meluli bank Pemerintah/Giro Pos.
Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Lulusan
Pasal 12
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib kerja
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini wajib membayar ganti
rugi.
Pasal 13
Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah :
a. Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)bagi lulusan D I;
b. Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi lulusan D III; atau
c. Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi lulusan D IV.
Pasal 14
Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara
sisa masa wajib kerja dilaksanakan dan wajib kerja yang harus dilaksanakan
dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
Pasal 15
(1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan
diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara
melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.
(3) Jika Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak
dilaksanakan, maka penyelesaian penagihan diserahkan kepada Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara.
Pasal 16
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib kerja dan
berhenti sebagai Pengawai Negeri Sipil tidak dikenakan biaya ganti rugi.
Pasal 17
Pembebasan dari kewajibn membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
hanya diberikan, karena :
a. Mencapai usia pensiun;
b. Adanya perampingan organisasi;
c. Tidak cakap jasmani dan rohani;
d. Meninggal dunia atau hilang.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Mahasiswa Program
Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan wajib
menandatangani perjanjian ikatan dinas.
(2) Bagi Lulusan Program Diploma bidang Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku
masih diberlakukan ketentuan yang lama dang anti rugi secara proporsional.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Keputusan Meneri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 2004
Menteri Keuangan Repulbik Indonesia
Ttd
Budiono
Catatan :
Mohon maaf jika ada teks yang salah ketik, karena belum sempat di edit. Terima
kasih atas pengertiannya
|
|
|
Official website of STAN-PORIDP.INFO, Informasi
Seputar STAN, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Personal website ini tidak
memiliki hubungan langsung dengan STAN Prodip Keuangan dan Kementerian Keuangan, Website stan = www.stan.ac.id
Copyright © Rajawali Cheasindo,
Jakarta 2006-2013
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
Scholarships information center, for graduate and postgraduate student
Partner Links:
+ Harga Blackberry
+ Toyota Salatiga
+ Rumah Dijual
+ Tukar Link
|