TATA CARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOLONGAN II
DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 18/PMK.01/2007
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II
DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai golongan II di lingkungan Departemen Keuangan dengan kualifikasi pendidikan di bidang keuangan diperlukan lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari Lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Departemen Keuangan; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015); |
|
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan; |
|
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan; |
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. |
||
|
|
BAB
I Pasal 1 |
||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
||
|
|
(1) |
Program Diploma I Keuangan adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester dengan jumlah minimal 40 (empat puluh) dan maksimal 60 (enam puluh) satuan kredit semester. |
|
|
|
(2) |
Program Diploma III Keuangan adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 6 (enam) semester dengan jumlah minimal 110 (seratus sepuluh) dan maksimal 120 (seratus dua puluh) satuan kredit semester. |
|
|
|
(3) |
Lulusan Program Diploma I dan III Keuangan adalah Mahasiswa Program Diploma I dan III Keuangan yang dinyatakan telah lulus mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Cq. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. |
|
|
|
(4) |
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan adalah proses yang dimulai dari pendataan jumlah kebutuhan penyaringan/penerimaan calon mahasiswa dengan memberlakukan ketentuan tentang penerimaan pegawai, pengajuan formasi, dan pengalokasian lulusan Program Diploma I dan III Keuangan. |
|
|
|
(5) |
Calon Mahasiswa Program Diploma I dan III Keuangan selanjutnya disebut calon mahasiswa adalah setiap warga negara Indonesia Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus penyaringan penerimaan calon mahasiswa Program Diploma I dan III Keuangan yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan. |
|
|
|
(6) |
Calon Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya. |
|
|
|
(7) |
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. |
|
|
|
(8) |
Unit organisasi adalah satuan organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006. |
|
|
|
(9) |
Instansi Pemerintah lain adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah di luar Departemen Keuangan. |
|
|
|
BAB
II Pasal 2 |
||
|
|
(1) |
Setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dapat mengajukan kebutuhan pegawai golongan II yang berasal dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
|
|
|
(2) |
Pengajuan kebutuhan pegawai golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kualifikasi pendidikan dan harus disesuaikan dengan beban kerja pada unit organisasi masing-masing. |
|
|
|
(3) |
Kebutuhan lulusan Program Diploma I dan III Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada bulan Februari setiap tahun anggaran untuk keperluan selama 5 (lima) tahun ke depan. |
|
|
|
(4) |
Sekretaris Jenderal menetapkan jumlah kebutuhan lulusan Program Diploma I dan III Keuangan selambat-lambatnya akhir bulan April tahun berjalan. |
|
|
|
(5) |
Dalam hal Sekretaris Jenderal belum menetapkan jumlah kebutuhan lulusan Program Diploma I dan III Keuangan sampai dengan akhir bulan April, maka Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Cq. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tetap menyelenggarakan pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan sesuai kebutuhan masing-masing unit eselon I. |
|
|
|
BAB
III Pasal 3 |
||
|
|
(1) |
Jumlah kebutuhan lulusan Program Diploma I dan III Keuangan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat (4) atau (5) menjadi dasar penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa Program Diploma I dan III Keuangan. |
|
|
|
(2) |
Penyaringan dan penerimaan Calon Mahasiswa dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal. |
|
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut dari ayat (2) akan diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. |
|
|
|
BAB
IV Pasal 4 |
||
|
|
(1) |
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal kelulusan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara harus menyerahkan data mahasiswa Program Diploma I dan III Keuangan yang diperkirakan akan lulus dari Program Diploma I dan III Keuangan kepada Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Kepegawaian. |
|
|
|
(2) |
Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal kelulusan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara harus menyerahkan data mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Program Diploma I dan III Keuangan kepada Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Kepegawaian. |
|
|
|
Pasal 5 |
||
|
|
(1) |
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk mendapatkan formasi bagi mahasiswa Program Diploma I dan III Keuangan yang diperkirakan akan lulus dari Program Diploma I dan III Keuangan, sesuai kebutuhan unit-unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, melalui Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. |
|
|
|
(2) |
Sekretarjs Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan lulusan Program Diploma I dan III Keuangan kepada Pimpinan unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. |
|
|
|
BAB
V Pasal 6 |
||
|
|
(1) |
Instansi Pemerintah lain yang membutuhkan lulusan Program Diploma I dan III Keuangan dapat mengajukan usul kebutuhan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
|
|
|
(2) |
Instansi Pemerintah lain bertanggung jawab untuk mendapatkan formasi bagi lulusan Program Diploma I dan III Keuangan, sesuai usul kebutuhan tersebut pada ayat (1), melalui Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. |
|
|
|
(3) |
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Cq. Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara mengalokasikan dan menyerahkan lulusan Program Diploma I dan III Keuangan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah lain. |
|
|
|
BAB
VI Pasal 7 |
||
|
|
Segala ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |
||
|
|
Pasal 8 |
||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
Ditetapkan di Jakarta | ||||
Pada tanggal 20 Februari 2007 | ||||
MENTERI KEUANGAN | ||||
SRI MULYANI INDRAWATI |
sumber :
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2007/18~PMK.01~2007Per.HTM