Friday, August 6, 2023
Ketentuan Ikatan Dinas
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 289/KMK.014/2004
TENTANG
KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA
PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
BAB I
KETENTUAN UMUM
MENETAPKAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Diploma Bidang Keuangan adalah pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, terdiri atas :
a. Program Diploma I yang selanjutnya disingkat D I;
b. Program Diploma III yang selanjutnya disingkat D III;
c. Program Diploma IV yang selanjutnya disingkat D IV;
2. Program Pembantu Akuntan adalah program pendidikan yang setara dengan Program Diploma I
3. Program Diploma III Khusus yang selanjutnya disingkat D III KHusus adalah Program Diploma III dengan Kurikulum Khusus.
4. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang selanjutnya disingkat STAN adalah pengelola/penyelenggara Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan.
5. Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
6. Mahasiswa Tugas belajar adalah calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang menjadi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
7. Lulusan adalah mahasiswa yang telah dinyatakan luls dari Prgram Diploma bidang Keuangan.
8. Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
9. Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.
10. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang harus dijalankan.
11.Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Bagian Pertama
Hak Mahasiswa
Pasal 2
(a) Selama menjalani masa pendidikan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan Mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.
(b) Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas selama satu tahun pada tahun terakhir masa pendidikan yang dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.
Pasal 3
Besarnya tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.
Bagian Kedua
Kewajiban Mahasiswa
Pasal 4
(a) Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan.
(b) Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.
(c) Mahasiswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusar maupun daerah.
Pasal 5
(a) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh Direktur STAN atas nama Menteri Keuangan dan Mahasiswa bersama dengan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.
(b) Bentuk dan format Perjanjian Wajib Kerja Mahaiswa Prodip Bidang Keuangan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN
Bagian Pertama
Hak Lulusan
Pasal 6
(1) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai Neeri Sipil pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(2) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(3) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas da atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Lulusan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan dapat memperoleh legalisasi salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.
Bagian Kedua
Kewajiban Lulusan
Pasal 7
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.
BAB IV
KETENTUAN IKATAN DINAS
Pasal 8
(1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.
(2) Masa waib kerja bagi lulusan bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar adalah selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun atau bagian dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali secara nyata.
(3) Wajib kerja berakhir setelah lulusan program Diploma Bidang Keuangan menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.
Pasal 9
Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jendang yang lebih tinggi pada Program Diploma Bidang Keuagan, masa wajib kerja yang harus dijalani adalah masa wajib kerja pendidikan sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan terakhir.
BAB V
KETENTUAN GANTI RUGI
Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Mahasiswa
Pasal 10
(1) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaraan yang ditentukan tidak wajib membayar ganti rugi.
(2) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri ata dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar ganti rugi apabila yang bersangkutan mengambil transkrip nilai.
Pasal 11
(1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara meluli bank Pemerintah/Giro Pos.
Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Lulusan
Pasal 12
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini wajib membayar ganti rugi.
Pasal 13
Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah :
a. Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)bagi lulusan D I;
b. Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi lulusan D III; atau
c. Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi lulusan D IV.
Pasal 14
Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja dilaksanakan dan wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
Pasal 15
(1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.
(3) Jika Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak dilaksanakan, maka penyelesaian penagihan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
Pasal 16
Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib kerja dan berhenti sebagai Pengawai Negeri Sipil tidak dikenakan biaya ganti rugi.
Pasal 17
Pembebasan dari kewajibn membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya diberikan, karena :
a. Mencapai usia pensiun;
b. Adanya perampingan organisasi;
c. Tidak cakap jasmani dan rohani;
d. Meninggal dunia atau hilang.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas.
(2) Bagi Lulusan Program Diploma bidang Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku masih diberlakukan ketentuan yang lama dang anti rugi secara proporsional.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Keputusan Meneri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 2004
Menteri Keuangan Repulbik Indonesia
Ttd
Budiono
Catatan :
Mohon maaf jika ada teks yang salah ketik, karena belum sempat di edit. Terima kasih atas pengertiannya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment