Saturday, August 7, 2023

Ketentuan Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru STAN TA 2010/2011

I. Jadwal Pendaftaran Ulang

Dilayani pada hari kerja pukul 09.00- 15.30 waktu setempat di lokasi pendidikan (sekaligus lokasi pendaftaran ulang) dengan jadwal sbb:

a. Lokasi Jakarta (Gedung G Kampus STAN)

(Tanggal Tanggal Ulang dan Spesialisasi)

1. 20 September 2023 : Kebendaharan Negara, Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (PPLN), dan Kepabeanan dan Cukai
2. 21 dan 22 September 2023 : Akuntansi
3. 23 dan 24 September 2023 : Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan


b. Lokasi Selain Jakarta

1. 20 dan 21 September 2023 : Prodip I Bea Cukai

II. Berkas yang harus diserahkan:

1. Asli Bukti Peserta Ujian (BPU).
2. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
3. 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang (dengan memperlihatkan ijazah asli).*
4. Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan calon mahasiswa berbadan sehat dan tidak cacat badan.
5. Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan calon mahasiswa tidak terkena narkotika
6. Surat Keterangan hasil rontgen thorax (dada) dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa thorax (dada) calon mahasiswa dalam keadaan sehat atau normal.
7. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan calon mahasiswa belum pernah menikah.
8. Surat Pernyataan dari calon mahasiswa bahwa selama mengikuti pendidikan bersedia untuk tidak akan menikah dan bersedia mematuhi peraturan disiplin mahasiswa.**
9. Surat Pernyataan kesanggupan wajib kerja di Kementerian Keuangan atau Instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah.**

Catatan:

*) : Legalisasi Ijazah ditunjukkan dengan tanda tangan asli/basah Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang dan cap/stempel basah.

**): disediakan oleh Panitia Pendaftaran Ulang, harap menyediakan materai 6000 sebanyak 2 lembar.

III. Ketentuan lain:

1. Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan.
2. Pakaian pada saat pendaftaran ulang adalah baju putih lengan panjang dan celana berwarna gelap bagi laki-laki dan rok berwarna gelap bagi perempuan.
3. Calon Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang sampai berakhirnya masa pendaftaran dianggap mengundurkan diri.
4. Panitia pendaftaran ulang berhak menyatakan calon mahasiswa tidak diterima sebagai mahasiswa apabila persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh calon mahasiswa dalam batas waktu pendaftaran ulang, dan/atau terdapat data palsu.
5. Biaya pendaftaran ulang dan pendidikan, STAN tidak mengenakan biaya kepada para mahasiswa.

Pengumuman Direktur STAN tentang Ketentuan Pendaftaran Ulang dapat didownload di sini: Daftar Ulang STAN 2010

Pengumuman dari BEM STAN tentang Registrasi Keluarga Mahasiswa STAN 2010 dapat didownload di sini: BEM STAN - Registrasi KM STAN

Sumber : website resmi stan

0 komentar:

Post a Comment